6 Cara Klaim Asuransi Motor Hilang : Syarat Lengkap dan Prosedur

Otoplus.id – Asuransi adalah bentuk perjanjian diantara kedua belah pihak, yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung, di mana pihak tertanggung diwajibkan membayar sebuah iuran/premi kepada pihak penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tidak terduga. Di dalam konteks dunia yang sudah modern, bisa diartikan bahwa penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara tertanggung adalah nasabahnya. Asuransi juga tersedia berbagai macam jenis, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi kehilangan dan masih ada beberapa lagi yang lainnya.

Nah membahas mengenai asuransi, di pertemuan kali ini otoplus.id akan memberikan informasi terkait asuransi kehilangan sepeda motor. Ya, seperti kita ketahui bahwa kendaraan menjadi salah satu kebutuhan semi wajib yang sudah hampir semua kalangan masyarakat memilikinya, khususnya sepeda motor. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak terduga seperti kehilangan ataupun kerusakan sepeda motor, maka pemilik biasanya membeli asuransi kehilangan agar sepeda motor mereka atau kendaraan jenis lainnya bisa ter cover dengan aman oleh pihak asuransi tersebut. Disini para pemegang polis juga diwajibkan membayar premi di setiap bulannya.

Ketika kalian memiliki polis asuransi, ketika terjadi suatu musibah seperti kehilangan sepeda motor, maka kalian bisa segera mengajukan klaim asuransi motor tersebut. Dari banyaknya pemegang polis asuransi motor, masih ada beberapa diantara mereka yang belum mengetahui bagaimana cara klaim asuransi motor hilang tersebut. Maka dari itu di pertemuan kali ini kami akan membahas secara detail mengenai syarat dan juga prosedur klaim asuransi motor hilang. Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentunya kalian tidak ingin rugi bukan? Maka dari itu ketika kehilangan motor, kalian bisa segera mengajukan klaim asuransi kehilangan untuk mendapatkan pertanggung jawaban.

Membahas mengenai cara klaim asuransi motor hilang, perlu diketahui bahwa informasi terkait syarat klaim menjadi salah satu yang paling banyak dicari oleh mereka yang ingin mengklaim ketika motor miliknya raib. Sama halnya dengan prosedur apapun, syarat menjadi hal paling penting, maka dari itu kalian harus benar-benar mengetahui apa saja syarat klaim asuransi motor hilang ini. Baru setelah itu proses klaim asuransi motor hilang kalian lakukan. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai syarat dan cara klaim asuransi motor hilang yang telah otoplus.id siapkan berikut ini.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Apa Itu Asuransi Motor Hilang?

Sebelum kita berlanjut ke pembahasan inti mengenai cara klaim asuransi motor hilang, kalian tentu bisa mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan asuransi motor hilang. Di dalam pembahasan sebelumnya mengenai asuransi motor terbaik, kami juga sudah menjelaskan sedikit mengenai apa saja yang bisa dipilih untuk bisa mengcover kendaraan sepeda motor kalian, ya salah satunya adalah asuransi kehilangan. Lalu apa yang dimaksud dengan asuransi motor hilang? Asuransi motor hilang adalah asuransi atau proteksi yang melindungi kendaraan khususnya roda dua dari berbagai risiko di masa depan. Risiko yang ditanggung oleh jenis asuransi ini adalah ketika motor hilang akibat pencurian atau lainnya.

Asuransi motor hilang juga bisa mengcover setiap pembelian kendaraan bermotor baik secara cash maupun kredit. Sebagai informasi bahwa pada asuransi motor hilang, jenis asuransi yang menanggung risiko hilangnya kendaraan adalah asuransi TLO atau Total Loss Only. Produk asuransi tersebut mampu memberikan jaminan atas kehilangan sepeda motor atau rusak sebesar 75% ke atas. Jadi apabila kalian ingin memiliki jaminan atas hilangnya kendaraan, maka kalian wajib memiliki asuransi TLO tersebut. Jika kalian sudah memiliki jenis asuransi TLO, kami rasa kalian tidak perlu khawatir akan hal ini karena pihak terkait akan bersedia memberikan pertanggung jawaban.

Syarat Klaim Asuransi Motor Hilang

Kita masuk ke salah satu poin pembahasan utama, yakni syarat klaim asuransi motor hilang. Seperti sudah dijelaskan diatas bahwasanya syarat merupakan hal paling penting yang harus diketahui. Jadi jangan sampai syarat tersebut kurang lengkap karena bisa menjadi penyebab mengapa klaim asuransi motor hilang ditolak oleh pihak terkait. Nah di bawah ini beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pengajuan klaim asuransi kehilangan sepeda motor.

  • Berita acara kehilangan dari kepolisian
  • FC KTP
  • FC BPKB
  • FC Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor
  • FC Tanpa Laporan dari Pihak Kepolisian
  • SIM
  • STNK
  • FC Polis asuransi
  • Surat Pengantar asli pihak asuransi
  • Surat Asli DPB
  • Surat Asli Lapju
  • Form laporan
  • Kunci motor

Diatas merupakan beberapa syarat yang wajib kalian lengkapi ketika hendak melakukan pengajuan klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor ke perusahaan terkait. Usahakan bahwa syarat tersebut dilengkapi agar proses bisa berjalan cepat dan lancar tanpa adanya kendala.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Jika kalian sudah mengetahui dan memahami beberapa syarat dokumen diperlukan diatas. Maka berikutnya kita langsung menuju ke poin pembahasan utama yaitu mengenai cara klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor. Ada beberapa cara yang bisa kalian pahami di bawah ini agar proses klaim berjalan lancar.

1. Buat Laporan ke Pihak Asuransi

Cara pertama adalah dengan buat laporan ke pihak Asuransi terkait terlebih dahulu. Laporan bisa dibuat secara lisan maupun tulisan melalui Call Center, Email atau agen resmi asuransi. Laporan harus dibuat secepatnya, maksimal 3 hari setelah kejadian. Jika terlambat, maka ada kemungkinan pengajuan klaim ditolak pihak asuransi.

2. Siapkan Berkas Dokumen Dibutuhkan

Cara kedua dengan mempersiapkan berkas dokumen persyaratan dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, SIM, STNK, serta kunci motor dan beberapa dokumen lain yang sudah kami sampaikan di atas. Kami tekankan sekali lagi bahwa dokumen persyaratan ini harus lengkap tidak boleh kurang.

3. Buat Berita Acara di Kantor Polisi

Kemudian cara selanjutnya dengan membuat berita acara atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jadi dalam waktu maksimal 24 jam, kalian harus sudah melaporkan kehilangan di kantor polisi tempat kehilangan. Apabila perlu, kalian bisa membawa saksi untuk memperkuat kronologis motor hilang tersebut.

4. Buat Surat Pemblokiran

Lalu untuk cara keempat adalah dengan membuat surat pemblokiran STNK di Polda setempat. STNK motor juga perlu diblokir sebagai salah satu syarat klaim asuransi kehilangan.

5. Mengurus Surat di Direktorat Reserse

Selain cara diatas, kalian juga perlu mengurus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Surat ini berfungsi sebagai pelengkap syarat klaim, dimana isinya dilengkapi dengan nomor polis asuransi. Ada juga beberapa dokumen yang perlu diserahkan dalam pengurusan surat ini, diantaranya fotokopi KTP, BPKB, faktur pembelian kendaraan bermotor, berita acara/laporan kehilangan, serta polis asuransi.

6. Ajukan Permohonan Klaim Asuransi

Dan cara terakhir kalian bisa segera ajukan permohonan klaim kepada pihak asuransi terkait. Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka klaim akan langsung diterima dan pencarian akan segera diproses. Umumnya pencairan dana akan diterima dalam waktu paling lambat 1 bulan.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas mengenai cara klaim asuransi kendaraan bermotor hilang, bisa kami tarik kesimpulan bahwa syarat menjadi hal paling penting disini. Maka dari itu kalian harus melengkapi semua syarat tersebut terlebih dahulu. Proses klaim baru bisa dilakukan setelah semua langkah-langkah yang kami informasikan diatas sudah kalian lakukan. Kemudian untuk pencairan dana diberikan kurang lebih 30 hari setelah berkas sudah masuk dan diterima oleh pihak asuransi. Lama atau tidaknya pencairan dana juga tergantung dari perusahaan asuransi itu sendiri.

Itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai syarat dan cara klaim asuransi motor hilang. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa otoplus.id sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ketika kalian hendak melakukan klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor.

Photo of author

Kevin

Previous

Harga Ban Tubeless FDR 2024 Matic, Bebek & Sport

Next

25 Modifikasi KLX 150 Supermoto, Biaya & Bagian yang Perlu Diubah!

Hubungi Kami

Tentang Otoplus.id

Otoplus.id adalah website otomotif Indonesia yang membagikan berita otomotif terbaru dan yang sedang trending selengkapnya....

Sosial Media Otoplus

© Otoplus.id

Kontak Disclaimer Privacy Pedoman Term