10 Cara Mengurus STNK Motor Listrik : Syarat, Biaya & Prosedur

Cara Mengurus STNK Motor Listrik – Belakangan ini dunia otomotif memang mengalami beberapa perkembangan, khususnya untuk kendaraan bermotor bertenaga listrik. Ya, baik motor maupun mobil dengan tenaga listrik memang menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan banyak orang, khususnya para pecinta otomotif. Nah yang jadi pertanyaan, apakah motor listrik memerlukan STNK, atau pajak motor listrik juga akan disamakan dengan motor biasa pada umumnya?

Penting diketahui disini bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan regulasi resmi seputar kendaraan bertenaga listrik atau disingkat dengan KBL. Motor listrik juga wajib memiliki STNK, bagi yang masih memiliki STNK kendaraan konvensional di harapkan untuk segera menggantinya ke STNK khusus KBL. Seperti diketahui bahwa di Indonesia ada beberapa jenis motor listrik yang sudah banyak dipasarkan, mulai dari Gesits, Viar Q1, Honda PCX Hybird maupun Selis.

Bisa dikatakan memang tidak ada perubahan yang signifikan baik pada STNK motor biasa maupun STNK motor listrik. Dimana yang membedakan adalah detail ukuran CC akan berganti menjadi daya kWh pada STNK motor listrik. Cara membuat STNK motor listrik juga bisa dilakukan dengan mudah di kantor SAMSAT sesuai domisili pemilik. Syarat pajak wajib dipenuhi sebelum mengurus maupun ketika melakukan pendaftaran. Cara pengurusan juga tidak berbeda jauh dengan mengurus STNK motor biasa.

Di pertemuan kali ini kami bukan hanya akan memberikan informasi lengkap terkait cara mengurus STNK motor listrik saja, namun ada juga pembahasan lain seperti halnya persyaratan dan juga biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat mengurus STNK motor listrik. Baiklah, tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai syarat, biaya dan cara mengurus STNK motor listrik yang telah otoplus.id siapkan berikut ini.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Syarat Mengurus STNK Motor Listrik

Nah pada pembahasan pertama ini kami akan memberikan informasi lebih dulu mengenai persyaratan apa saja yang diperlukan ketika mengurus STNK motor listrik. Syarat-syarat diperlukan juga bisa dikatakan cukup mudah dan tidak ribet. Untuk lebih jelasnya silahkan simak persyaratan pengurusan STNK motor listrik berikut ini.

  • Memberikan KTP asli serta salinan copy 1 lembar.
  • Memberikan STNK asli serta salinan fotocopy 1 lembar.
  • Memberikan BPKB asli serta salinan fotocopy 1 lembar.
  • Berikan surat leasing apabila pembelian dengan cara cicilan.
  • Mengisi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT.

Biaya Mengurus STNK Motor Listrik

Berikutnya kita informasikan mengenai biaya dan lain-lain. Setiap pengurusan STNK maupun BPKB biasanya kita akan dibebani dengan biaya-biaya. Nah untuk biaya pengurusan STNK motor listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 60 Tahun 2016 mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Beberapa detail biaya lebih jelasnya silahkan simak berikut ini.

KeteranganBiaya
Penerbitan & Perpanjangan STNKRp. 100.000
Pengesahan STNKRp. 25.000
AdministrasiRp. 25.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 35.000
Cek FisikTidak ada
Penerbitan Plat NomorRp. 60.000

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Setelah kalian mengetahui apa saja syarat yang diperlukan dan juga berapa biaya yang harus dikeluarkan, selanjutnya kita masuk ke topik pembahasan utama yaitu mengenai cara mengurus STNK Motor Listrik. Ada beberapa langkah atau prosedur yang wajib kalian ketahui disini, nah untuk lebih jelasnya langsung saja simak berikut ini.

  1. Pertama kalian tentu bisa mempersiapkan semua persyaratannya terlebih dahulu, seperti dokumen dan lainnya. Jika sudah siap, silahkan datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah kalian.
  2. Setelah sampai di lokasi, kalian bisa berbicara kepada petugas bahwa kalian akan membuat STNK motor listrik. Nantinya petugas akan mengarahkan kalian untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan.
  3. Jika formulir sudah terisi, serahkan formulir ke petugas di loket. Lalu pengecekan akan dilakukan oleh petugas, mulai dari cek nomor rangka dan mesin motor.
  4. Apabila pengecekan sudah selesai, kalian akan mendapatkan kertas hasil pengecekan tersebut dan bisa diserahkan ke loket layanan STNK.
  5. Disini kalian bisa membayarkan seluruh biaya pembuatan STNK baik baru maupun pergantian.
  6. Pastikan juga seluruh data pemilik dan kendaraan sudah benar dan sesuai. Jika terjadi kesalahan langsung dapat diperbaiki.
  7. Langkah terakhir, ambil berkas berupa STNK dan BPKB baru ke SAMSAT dengan biaya pengambilan sebesar Rp 10.000.

Cara membuat STNK motor listrik bisa dikatakan lebih mudah, karena tidak ada syarat yang terlalu rumit. Kami sarankan juga lebih baik mengurusnya sendiri, hindari jasa calo yang kadang justru malah merugikan dan bisa membuat kita mengeluarkan biaya lebih banyak.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai cara mengurus STNK motor listrik berikut syarat dan biayanya. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat otoplus.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Photo of author

Kevin

Previous

Ukuran Piston Motor Honda, Yamaha, Kawasaki & Diameter Pen

Next

Brosur Kredit Honda PCX All Variant, DP & Promo 2024

Hubungi Kami

Tentang Otoplus.id

Otoplus.id adalah website otomotif Indonesia yang membagikan berita otomotif terbaru dan yang sedang trending selengkapnya....

Sosial Media Otoplus

© Otoplus.id

Kontak Disclaimer Privacy Pedoman Term